Boleh Gak Sih Hafalan Alquran Dijadikan Mahar Menikah?
Thursday, August 13, 2020
Edit
MENIKAH adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam, karena akan menjauhkan manusia dari perbuatan zina. Belakangan ada tren di kalangan milenial muslim menikah lewat taaruf, bahkan ada yang menjadikan hafalan Alquran sebagai maharnya.
Sebagaimana pada umumnya, mahar merupakan bagian dari syarat pernikahan biasanya berupa perhiasan dan alat sholat. Namun bagaimana dengan hafalan Alquran?
Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (Wasathi) Ustadz Fauzan Amin mengatakan, mahar tidak hanya melulu perhiasan atau benda-benda lainnya. Hafalan ayat suci Alquran juga bisa dijadikan mahar.
"Bisa juga dalam bentuk lainnya, seperti membaca surah Alquran, dan lainnya," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Sebagaimana dalam riwayat hadist, Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:
"Apakah kamu benar-benar menghafalnya? Ia menjawab: Ya. Akhirnya Rasulullah bersabda: Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran." (HR Imam Bukhari).
Lebih lanjut, pemberian mahar kepada calon istri bukan hanya sebagai syarat saja, namun juga sekaligus menjadi tanda memuliakan dan menghargai pernikahan itu sendiri.
Difinisi mahar sendiri menurut Ilmu Fikih, yaitu:
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
"Pemberian seorang mahar atau mas kawin suami kepada istri sebagai tanda bahwa perempuan juga patut untuk dimuliakan dan dihargai, terlebih jika dirinya telah ridha," pungkasnya.